• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.906.015 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Sumpah/Janji dan Kode Etik PNS


Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipi] selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.


Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil

Dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.

Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang.

Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Susunan kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut.
Demi Allah, say a bersumpah/berjanji .

Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan gang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau golongan;

bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

Sumpah/Janji Jabatan

Pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memangku jabatan terutama jabatan yang penting yang mempunyai ruang lingkup yang luas merupakan kepercayaan yang besar dari Negara. Dalam melaksanakan tugas itu diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab yang besar.

Berhubung dengan itu Pegawai Negeri Sipil yang langkat untuk memangku jabatan tertentu pada saat pengangkatannya wajib mengangkat Sumpah Jabatan Negeri dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadan Tuhan Yang Maha Esa.

Sumpah Jabatan Negeri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang adalah sebagai berikut.

“Demi Allah ! Saya ber sumpah,

Bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi 4 sesuatu kepada siapapunjuga;

Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;

Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurutperintah harus saya rahasiakan;

Bahwa saya tidak akan menenma hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;

Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau golongan;

Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri;

Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara”.

Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni:

a. diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam;

b. diakhiri dengan ucapan “Semoga Tuhan menolong soya”, untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;

c. diawali dengan ucapan “Om Atah Parama Wisesa”, untuk penganut agama Hindu;

d. diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha”, untuk penganut agama Budha.

Tata Cara Pengambilan Sumpah

Pengambilan sumpah/janji dilakukan dalam suatu upacara khidmat. Yang hadir dalam upacara tersebut adalah :

1. Pejabat yang mengambil sumpah/janji, sebaga Pembina Upacara,

2. Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah

3. Saksi-saksi,

4. Rohaniwan,

5. Undangan

Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniwan sesuai agama masing-masing. Saksi-saksi terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Jumlah saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk semua Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.

Pejabat yang mengambil sumpah/janji mengucapkan susunan kata-kata sumpah kalimat-kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Pada waktu pengucapan sumpah semua hadirin dalam upacara itu berdiri.

Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat berita acara pengambilan sumpah. Berita acara yang maksud ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji dan saksi-saksi.

Pengambilan sumpah dapat dilakukan secara perorangan dan dapat pula dilakukan secara bersama-sama (2 orang atau lebih).

Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat diperlukan pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.

Pembinaan jiwa korps dimaksudkan untuk meningkatkan semangat juang, pengabdian, kesetiaan, dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Repubhkdonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Jiwa Korps

Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:

a. membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil,

b. mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,

c. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ruang lingkup pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil mencakup :

a. peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil,

b. partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;

c. peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil,

d. perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Nilai-nilai Dasar

Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi:

a. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

c. semangat nasionalisme;

d. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;

e. penghormatan terhadap hak asasi manusia;

f. tidak diskriminatif;

g. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;

h. semangat jiwa korps.

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipil.

Etika bernegara meliputi:

a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;

c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;

e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;

f. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;

g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;

h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Etika dalam berorganisasi adalah :

a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;

b. menjaga informasi yang bersifat rahasia;

c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

d. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;

e. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;

f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;

g. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;

h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;

i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

Etika dalam bermasyarakat meliputi :

a. mewujudkan pola hidup sederhana;

b. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;

c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;

d. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;

e. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.

Etika terhadap diri sendiri meliputi:

a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;

b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;

c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;

d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;

e. memiliki daya juang yang tinggi;

f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;

g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;

h. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.

Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:

a. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;

b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;

c. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;

d. menghargai perbedaan pendapat;

e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;

f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;

g. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

Penegakan Kode Etik

Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi moral. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan secara tertutup atau secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pernyataan secara tertutup disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan. Dalam penyampaian pernyataan secara tertutup dapat dihadiri oleh pejabat lain yang terkait, dengan catatan bahwa pejabat yang terkait tersebut tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pernyataan sanksi pelanggaran kode etik disampaikan secara terbuka melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipl, upacara bendera, media masa, dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.

Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi moral dapat dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan administratif lainnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil hams berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Majelis Kode Etik

Untuk memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar kode etik, maka pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik. (Sumber:  Situs  BAKN)

Bahan bacaan:

1. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeria Sipil Dan Anggota Angkatan Perang;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;

4. Surat Edaran Kepala Badan Kepegwaian Negara Nomor 14/SE/1975, tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.


17 Tanggapan

  1. mantap

    Suka

  2. @ abu syakir:
    Asslmlkm.

    Allah SWT memvonis kafir murtad (keluar dari Islam) hanya karena berkata: “Kami akan mematuhi kamu dalam sebagian urusan”

    Kekafiran dan kesyirikannya dari sisi: 1) menyekutukan Allah dalam hal ketaatan dengan selain Allah dalam hal ini dengan negara, UUD 45, Pancasila dan pemerintah ( kutipan dari komentar2 bpk syakir )

    Koment saya :
    Menurut yang saya pelajari pendapat anda benar. Cuma saya pingin tahu pendapat anda tentang administrasi WAJIB yg berupa KTP yg tidak lain KARTU IDENTITAS SEBAGAI WARGA AGAMA DEMOKRASI. Anda menentang paham demokrasi tetapi disisi lain anda dan saya mematuhi aturan pemerintah dan hal ini SECARA ZHOHIR ( bukan batin ) membuat kita TAMPAK TAAT dan MENGAKUI ATURAN PEMERINTAH. Bila anda ditanya pemerintah ” Apakah pak abu syakir sudah buat KTP sprti yang kami perintahkan? Dan anda menjawab sudah maka komentar pemerintah adalah bapak abu syakir adalah warga kami yg patuh dan baik”. Bukankah begitu?

    Padahal Allah SWT memvonis kafir murtad (keluar dari Islam) hanya karena berkata: “Kami akan mematuhi kamu dalam sebagian urusan”

    dan anda tahu Kekafiran dan kesyirikannya dari sisi: 1) menyekutukan Allah dalam hal KETAATAN/ TAWALI dengan selain Allah dalam hal ini dengan negara, UUD 45, Pancasila dan pemerintah.

    Itu masih soal KTP, belum lagi pembuatan akta tanah, pendirian yayasan, jual beli yg ada perjanjiannya, coba anda lihat semua ada kaitan dan sangsi berdasar hkm selain hkm Allah SWT.

    Apakah hal2 ini yang anda janjikan pada koment anda yg bunyinya :
    “Insya Allah akan ada penjelasan lagi mengenai bentuk kekafiran dan kesyirikan yang sudah menjadi sesuatu yang “lumrah”, “biasa”, bahkan merupakan “tuntutan” di zaman sekarang ini kalau ingin hidup nyaman di dunia.”

    Jika perenungan dan pemahaman saya benar maka sesungguhnya kita semua telah ber LOYALITAS TANPA SADAR.

    Wllhlm.

    Suka

    • berarti kmu megakui sendiri bhwa kamu kafir tanpa sadar… kecuali org yg membedakan antara yg meridhoi dan tidak ridho… kecuali orang yang membedakan urusan idari (administrasi) dan syariat (hukum yg tetap dlam islam)..

      Suka

  3. Fas’aluu ahluz zhikri inkuntm laa taf aluun.. Amin.

    Suka

  4. baru sekarang saya tahu isi sumpah pns dan pejabat dan ternyata 99% pns dan pejabat melanggar sumpahnya…. duh betapa beratnya perhitunganya nanti di akhirat…….

    Suka

  5. kalau pengadilan di dunia ini masih bisa dipermainkan..asal ada duit bebas….yang tidak bisa dipermainkan pengadilan akhirat..benar-benar diganjar sesuai amal perbuatanya didunia, tapi kebanyakan manusia tidak berpikir kesitu..dikasih sedikit..kurang, banyak kurang tidak ada puasnya…apa lagi yang dapat jabatan udh lupa semuanya…, gaji besar kecil asal bersyukur dan senang sodakoh insya allah hidupnya tenang…,Amin…

    Suka

  6. menurut saya.. setelah ada mafia hukum saat ini. PNS adalah salah satu yang harus di periksa, mengapa begitu karena yang saya lihat dan baca, masih banyak PNS yg menyalahgunkan jabatannnya atau wewenangnya. misalnya : melakukan tindakan yang bersifat negatif , memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negri Sipil.

    Suka

  7. setuju kaaaaaan.

    Suka

  8. saya sebagai PNS, justru merasa kode etik yang telah tertulis sangat sulit untuk melaksanakannya, lebih-lebih dalam hal kedisiplinan, saya melihat dari sisi seragam saja, tidak semua instansi pemerintah mengatur seragam secara tegas. menurut saya jika ada undang-undang kepegawaian tentang seragam secara umum, tidak melihat sebuah instansi, seperti LINMAS itu akan sangat baik sekali.

    Suka

  9. sebetulnya kalau sumpah dan janji PNS di maknai itu sudah cukup untuk nerlaku/bertindak secara baik/etis, tetapi mengapa PNS masih ada yang melakukan tindakan-tindakan yang kurang etis, merugikan masyarakat banyak. Apakah aturan per undang2an ini belum di sosialisasikan secara meluas? Atau kurang tegas dalam implementasinya.
    Orang bilang. katanya gajinya kecil!!. kalau gaji kecil sejak dulu juga begitu, apa tdk tahu gaji PNS kecil ? kenapa mau jadi PNS, kan udah tahu kecil, mengpa baru sekarang mengeluh.
    ah….. dasar

    Suka

  10. PNS atau bukan, di akhirat semua akan dipertanggungjawabkan

    Kak Ichsan berkata:
    Alhamdulillah, semoga pengertian ini disadari oleh saudara-saudara kita. Sehingga, siapa pun kita, yang utama adalah mengutamakan “kebenaran.”

    Suka

  11. Wah…seru jg ya….
    Hidup adalah sebuah pilihan. Menjadi PNS jg sebuah pilihan. PNS merupakan kumpulan orang yang dengan persyaratan tertentu telah diangkat oleh Pemerintah untuk mengabdi kepada pemerintah, bangsa, dan negaranya. Dalam suatu organisasi pasti ada aturan mainnya, dalam hal menjadi PNS aturan itu yang kemudian dituangkan dalam peraturan kepegawaian, termasuk sumpah jabatan, dan aturan2 lainnya. Jadi kalau dianggap sumpah jabatan dalam kepegawaian dianggap melanggar aturan agama, ya jangan jadi pegawai pemerintah. Gitu aja kok repot!

    Kak Ichsan berkata:
    Repot atau tidak, yang pasti hidup adalah sebuah pilihan: berbuat yang berarti untuk kemaslahatan diri dan orang lain.

    Suka

  12. Mas Sunarli, silakan Anda renungkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala berikut:
    “Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (murtad) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah: “Kami akan mematuhi kamu dalam sebagian urusan”, sedang Allah mengetahui rahasia mereka”. (Muhammad: 25-26).
    Allah SWT memvonis kafir murtad (keluar dari Islam) hanya karena berkata: “Kami akan mematuhi kamu dalam sebagian urusan”. Coba bandingkan dengan isi sumpah jabatan yang “akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;” dan “akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan gang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;”
    Memang yang harus dipahami adalah bahwa pemerintah yang sekarang ada adalah pemerintah yang sudah murtad (lihat buku Surat Kepada Penguasa terbitan Kafayeh Cipta Media dan Tadzkirah Kepada Para Ulama terbitan Kafilah Syuhada Media Center).
    Dengan memahami itu terlebih dahulu maka kita akan paham hukum sumpah jabatan dengan benar. Tapi apabila masih menganggap pemerintah yang ada masih muslim bahkan dianggap sebagai ulil amri maka masalah sumpah jabatan menjadi sesuatu keharusan bagi orang semacam itu.
    Padahal pemerintah sudah melakukan hampir semua pembatal-pembatal Islam yang sudah dijelaskan oleh Para Ulama dalam kitab-kitab fikih maupun tauhid.
    Silakan kaji dengan hati jujur dan ikhlas untuk mencari kebenaran. Ulama-ulama sekarang banyak yang sudah terkena fitnah dunia sehingga akan susah mengatakan kebenaran dengan terang-terangan.
    Terima kasih atas tanggapannya. Itu menandakan masih ada yang mau mencari kebenaran dengan jujur.

    Suka

    • Anda benar, sepenuhnya benar. Tetapi bagaimana dgn KTP, perjanjian dalam memasang listrik yg didalamnya ada hkm pemerintah,dll? Saya rasa hampir semua kaum muslimin melakukannya.

      Suka

  13. Ya memang kalau taat dalam artian sempit seperti itu, tapi sesungguhnya perlu kita dalami bersama-sama akan dalam memahami tentang isi dari sumpah jabatan PNS ini tidaka menjadi Pro dan kontra kita tanyakan ke beberapa nara sumber yang kompeten. Tentunya sebelum keluarnya isi sumpah jabatan PNS ini telah melalui beberapa kajian yang mendalam. apabila di Indonesia ini gudangnya ilmuwan lho.

    Ichsan berkata:
    Seperti ungkpan saya di atas, setiap peristiwa pasti ada hikmah. Tentang masalah ini pun demikian, sikap kerendahan hati dan semangat mencari ilmu akan menuntun kita ke arah hidayah Allah SWT.

    Suka

  14. Alhamdulillah, semoga harapan kita terkabul. Banyak yang membacanya sehingga mau mencari kebenaran dengan sungguh-sungguh. Allah sudah berjanji: “Dan orang-orang yang berjihad (bersungguh-sungguh/serius) untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69). Teruslah bersungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang benar-benar berasal dari Allah Yang Maha Kuasa. Kebenaran yang hanya akan ditemukan dalam mata air jernih Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ (kesepakatan ulama) dan pendapat para ulama yang jujur dalam memahami ketiganya serta mengamalkan ilmunya tanpa takut dan gentar sedikit pun dengan celaan dan gangguan manusia. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Maidah: 54).
    Insya Allah akan ada penjelasan lagi mengenai bentuk kekafiran dan kesyirikan yang sudah menjadi sesuatu yang “lumrah”, “biasa”, bahkan merupakan “tuntutan” di zaman sekarang ini kalau ingin hidup nyaman di dunia.
    Padahal kata Rasulullah SAW dunia itu laksana penjara bagi orang yang beriman dan laksana surga bagi orang yang kafir.
    Semoga Allah menjadikan kita semua menjadi bagian dari orang-orang yang beriman. Aamiin.
    Gimana Mas Ichsan?

    Suka

  15. Mas Ichsan tahu nggak bahwa sumpah jabatan adalah perbuatan kekafiran dan kesyirikan yang membuat pelakunya menjadi orang kafir dan musyrik. Silakan lihat Al-Qur’an surat At-Taubah: 31, Al-Kahfi: 26, Yusuf: 40, dan Al-An’am: 121 berikut tafsirnya dari kitab Tafsir Ibnu Katsir, Adhwaa-ul Bayan karya Asy-Syinqithi, Zhilalul Qur’an karya Sayyid Quthub dan Tafsir As-Sa’di. Kekafiran dan kesyirikannya dari sisi: 1) menyekutukan Allah dalam hal ketaatan dengan selain Allah dalam hal ini dengan negara, UUD 45, Pancasila dan pemerintah. karena yang boleh ditaati secara mutlak hanya Allah. barang siapa yang mengaku berhak ditaati secara mutlak maka ia menjadi tandingan Allah dan barang siapa yang menaatinya padahal tahu kenyataan tersebut maka ia menjadi orang musyrik. padahal orang musyrik itu dosanya tidak akan diampuni. lihat QS. An-Nisa: 48 & 116. ia akan kekal di neraka. lihat QS. Al-Bayyinah: 6. apakah mas Ichsan tidak takut. ini baru satu sisi lho mas, padahal masih ada sisi-sisi kekafiran dan kesyirikan yang lainnya. yang tentunya tidak pas untuk disebutkan semua di kolom yang sempit ini. silakan baca-baca blog berikut: millahibrahim.wordpress.com. semoga Allah SWT memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada kita semua. Aamiin.

    Ichsan berkata:
    Alhamdulillah, semoga nasihat ini banyak yang membaca sehingga memberi manfaat hidayah. Amiin.
    Terima kasih atas tanggapan ini, hikmah mulia pasti mengikuti dari peristiwa di sekitar kita. Media dakwah sangat beragam, bentuk sikap atas suatu nasihat beragam, tapi yang tidak beragam adalah kebenaran : kebenaran adalah hanya dari Allah SWT.

    Suka

Tinggalkan komentar