Apa pengertian guru dan dosen? Apa hak dan kewajibannya?
Detil mengenai guru dan dosen telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk mengunduh dokumen secara gratis UU, silakan klik kanan, klik open link in new window. Tulis kode yang diberikan, kemudian klik download.
- UU 9 Tahun 2009 Badan Hukum Pendidikan
- PP 74 Th2008 ttg Guru
- UU_20/2003_Sisdiknas
- UU_20/2003_Sisdiknas (Inggris)
- Permendiknas_16_2007_Standar Guru
- Permendiknas_13_2007 Standar Kepala Sekolah/Madrasah
- Permnediknas 39 2008 Pembinaan Kesswaan
Filed under: Guru, Kode Etik, PGRI, Sekolah, U U, UU Guru dan Dosen | Tagged: Download, Guru, Hukum, Kode Etik, Pendidikan, Sekolah |
Pak, saya sarjana psikologi yang menjadi tenaga honor di salah satu sekolah luar biasa. pertanyaan saya:
1. Apakah saya harus ikut PPG?
2. Seandainya saya tidak mengambil PPG, akan tetapi saya mengambil Magister psikologi (M.Psi) apakah bisa diakui? sebagai tenaga guru?
Kak Ichsan:
Jurusan psikologi relevan untuk mengajar sebagai guru kelas TK/SD dan BP pada sekolah lanjutan.
PPG merupakan salah satu jalur sergu, jalur yang lain adalah PLPG, potofolio, dan PSPL. (Setiap jalur sergu ini masing-masing memiliki persyaratan).
SukaSuka
Pak, saya seorang guru disalah satu perguruan swasta, dan saya pernah tidak masuk slama 2 hari dan saya langsung mendapat surat teguran terakhir tanpa ada SP 1 SP2, dan saya tidak terima… lalu saya tidak diberi jam ngajar karena emosi saya minta undur diri, apakah pantas atau sesuai prosedurkah memberi langsung teguran terakhir bagi saya dan pengunduran diri saya hanya sebatas ucapan belum tertulis apakah status saya masih sbagai guru di tempat tersebut dan saya minta jam ngajar kembali…gimana Pak mohon bantuannya
Kak Ichsan:
Sebaiknya bicara baik-baik. Sebenarnya dengan telah mengundurkan diri, tentunya kalau ingin masuk ya mengajukan permohonan baru. Tentang SP, tergantung pada AD/ART yayasan, bagaimana mekanisme pengaturan “sanksi”. Kadang meski diaturan ada, bisa saja kebijakan KS menjadi mutlak karena kuasa, maka perlu lihat aturan dalam AD/ART
SukaSuka
Assalamu’alaikum,, PAK.. mohon info tentang peraturan Pemerintah terbaru untuk batasan usia guru yang memangku jabatan Fungsioanal atau kepala sekolah.. apakah batasan usianya diperpanjang sampai 62 tahun?.. Mohon infonya..
terima kasih banyak sebelumnya…
Kak Ichsan:
Setahu saya batas usia pensiun guru (termasuk Kepala Sekolah kan juga guru) sebagaimana UU Guru dan Dosen adalah 60 tahun.
Kalau ada peraturan baru, berarti kan mengubah UU Guru dan Dosen. Tapi sepengetahuan saya belum ada peraturan baru.
SukaSuka
aku inginkan guru itu mengajar seperti tempo dulu ngak banyak gomong cuma dari sikapnya yang digugu
SukaSuka
jadi kepala sekolah tidak mudah jadi kepala sekolah harus dipik-pikirkan loh
SukaSuka
Pak, mohon informasi tt UU penurunan/pengembalian kembali Kepsek menjadi guru yang saat ni sedang diberlakukan. Benarkah kepsek hanya boleh menjabat 2 x periode (@4 th)? dan diharuskan mengikuti diklat kepsek kembali untuk tetap menjadi kepsek. Apakah tidak ada perhitungan tentang kompetensi seseorang tersebut dibidang kepemimpinan? misalkan seseorang memiliki kompetensi tetapi tetap digeser dengan alasan sudah 2 x periode? dan mohon saran bagaimana kami menyikapi untuk tetap membangkitkan semangat sebagai calon kepsek di waktu mendatang? karena dengan pemberlakuan kebijakan itu banyak guru yang enggan menjadi kepsek dan atau bahkan yang menjadi kepsek menjadi ogah-ogahan. terimakasih.
Kak Ichsan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Peendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah Bab V tentang Masa Tugas Pasal 10 menyebutkan :
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
SukaSuka
Ad dta yg bs dunduh pak tt permen diknas tsbt?
SukaSuka
butuh uu no,14 guru dan dosen,,, kebetulan ada di google, thq dah
SukaSuka
mantap.
SukaSuka
mantap info na..
SukaSuka
Assalamu’alaikum wr..wb..
minta ijin download UU dll, terima kasih…
SukaSuka
Maaf banyak data yang saya download
SukaSuka
mohon dijelaskan menganai keberadaan guru 1 atap dinas/1 unit kerja suami istri,adakah peraturan yang mengatur?boleh tidaknya?
Kak Ichsan:
Maaf, saya belum memahami masalah ini.
Coba Konsultasi dengan BKN
SukaSuka
Ijin nyedot … HEHEHE
SukaSuka
Assalamu’alaikum … pak mohon izin untuk mendownload UU & peraturan lainnya. Makasih
SukaSuka
Assalamu’alaikum … pak mohon izin untuk mendownload UU guru dan dosen mengingat banyak rekan2 saya yg berstatus honorer di SMP Negeri krn status mereka yg blm di angkat menjadi terzholimi karena kebijakan Kep.Seknya
Kak Ichsan:
Waalaikum salam wr. wb.
Oke, selamat berjuang semoga dirahmati Allah SWT.
SukaSuka
Mohon ijin kalau boleh download UU tentang guru dan dosen.
Kak Ichsan:
Oke, Pak, silakan diunduh semoga bermanfaat. Terimakasih.
SukaSuka
makasih ya
SukaSuka
Mohon penjelasan tentang sertifikasi. kalo kita dh sertifikasi di tingkat SLTA trus pindah ngajar ke SLTP pa mash berlaku sertifikasinya? mhn penjelsannya. trima kasih
Kak Ichsan berkata:
Dari buku petunjuk sertifikasi, tidak menyebut/mengatur perpindahan sebagaimana masalah ini. Yang utama, setelah lulus sertifikasi ada bukti sertifikat dan untuk mendapatkan tunjangan profesi memiliki jam mengajar minimal 24 jam. Semoga informasi singkat ini bermanfaat. Terima kasih.
SukaSuka
Mohon ditampilkan peraturan perundangan di bidang kepegawaian PNS di website ini …………. terima kasih.
Kak Ichsan berkata:
Alhamdulillah, sebentar lagi akan saya posting.
SukaSuka
assalam…. thanks a lot ilmunya… moga bermanfaat. izinkan saya ngedownload
SukaSuka
perturan memang sudah jelas, tapi praktik yang menyimpang tidak pernah hilang, sesama korp saya sependapat dengan bapak. semoga upaya teman-teman membawa perbaikan sebagaimana hak. salam.
SukaSuka
Pak saya sangat pengen tau isi dari uu guru & dosen tersebut, karena saya dan rekan-rekan dosen lain di kampus saya mengajar ini merasa di tindas & di kebiri hak intelektualitasnya dengan peraturan-peraturan yang sangat tidak memihak kepada hak-hak kami sebagai tenaga pendidik, terima kasih pak….semoga kita segera mendapatkan hak yang semestinya harus kita peroleh amien….
SukaSuka