• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.908.417 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Ketentuan Kegiatan Tengah Semester dan Sistem Penilaian di SD/MI


Pendahuluan

Kegiatan Tengah Semester (KTS) dan Penilian di sekolah ibarat dua sisi mata uang: keduanya harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. KTS bukanlah ulangan tengah semester atau ulangan mid semester. Meskipun secara umum ada kesamaan, kedua kegiatan tersebut beda bentuk pelaksanaannya. Kesamaan yang dimaksud antara lain, dilaksanakan sekolah oleh para guru dengan melibatkan siswa. Sedang perbedaannya, antara lain terletak pada tujuan dan fungsi. Mengenai tujuan dan fungsi selanjutnya diuraikan di bawah.

A. Kegiatan Tengah Semester

Pengertian

Satu semester lamanya 6 (enam) bulan, sehingga satu tahun pelajaran terdapat dua semester. Maka, tengah semester berarti lamanya 3 (tiga) bulan. Tengah semeseter, dapat diartikan penggalan paruh waktu yang ada pada semester 1 dan semester 2.

Ketentuan Kegiatan Tengah Semester

Apa kegiatan yang harus dilakukan sekolah pada KTS? Sebagian sekolah ada yang memahami, KTS adalah menyelenggarakan “ulangan tengah semester” atau istilah yang sudah akrab “ulangan mid semester”. Ulangan tengah semester adalah hal yang berbeda dengan KTS karena memiliki maksud dan tujuan yang tidak sama. Secara umum, ulangan bertujuan mengukur kemampuan siswa dalam memahami materi pelajaran dan untuk memberi umpan balik bagi guru. Sedangkan KTS, arah dan tujuannya sebagaimana yang ditentukan oleh Mendiknas.

Dalam Keputusan Mendiknas RI Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar fektif di Sekolah, tentang KTS diatur sebagai berikut,

1. Jenis Kegiatan

Pada tengah semester 1 dan tengah semester 2 sekolah melakukan kegiatan :

a. pekan olah raga dan seni (porseni),

b. karyawisata,

c. lomba kreativitas, atau

d. praktik pembelajaran

2. Waktu

a. Sesuai ketentuan Kep Mendiknas No. 125/U/2002, KTS diselenggarakan pada penggalan paruh waktu semester.

b. Lama kegiatan adalah 4 hari.

3. Pelaksana

Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah. Ketentuan ini dapat dipahami sebagai bentuk otonomi sekolah (manajemen berbasis sekolah). Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat (1) disebutkan, “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.” Maka, sekolah yang kondusif akan melaksanakan KTS dengan program yang sesuai dengan visi dan misi sekolah. Melalui kerja sama dengan Komite Sekolah/Madrasah sebagai stake holder maka KTS diharapkan pelaksanaannya membawa dampak posif bagi (manajemen) sekolah dan prestasi anak didik.

4. Tujuan

Kegiatan tengah semester bertujuan untuk mengembangkan potensi anak didik dalam rangka pengembangan pendidikan seutuhnya. Oleh karena itu, kegiatan yang diselenggarakan diarahkan untuk mengembangkan :

a. bakat,

b. keterampilan,

c. prestasi, dan

d. kreativitas siswa.

Melalui kegiatan sesuai arah pengembangan di atas maka akan mengembangkan dan menumbuhkan potensi global pendidikan dan pembelajaran, antara lain motivasi, kebersamaan, tanggung jawab, kedisiplinan, kepemimpinan, dan kompetisi sehat.

B. Sistem Penilaian di SD

Pengertian

Untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan belajar siswa, perlu dilakukan suatu penilaian yang menggambarkan kemajuan dan prestasi belajar. Pengertian penilaian adalah kegiatan untuk mengetahui perkembangan, kemajuan, dan/atau hasil belajar siswa selama program pendidikan.

Sistem Penilaian di SD telah diatur dalam Keputusan Mendiknas RI Nomor 012/U/2002, tanggal 28 Januari 2002. Pada keputusan ini, sistem penilaian di SD, SDLB, SLB Tingkat Dasar, dan MI dijelaskan dalam 10 bab dan 14 pasal.

Tujuan dan Fungsi

1. Penilaian hasil belajar dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan dengan tujuan untuk :

a. menilai hasil belajar siswa di sekolah;

b. mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat;

c. mengetahui mutu pendidikan di sekolah.

2. Fungsi penilaian hasil belajar adalah :

a. alat penjamin, pengawasan, dan pengendalian mutu pendidikan;

b. bahan pertinbangan dalam penentuan kenaikan kelas, kelulusan dan tamat belajar siswa pada sekolah;

c. bahan pertibangan masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;

d. umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada sekolah;

e. alat pendorong dalam meningkatkan kemampuan siswa.

Jenis dan Bentuk Penilaian

1. Jenis Penilaian

Jenis penilaian terdiri dari Penilaian Kelas dan Ujian.

Selain itu, dapat juga dilakukan Tes Kemampuan Dasar (TKP) dan Penilaian Mutu Pendidikan. TKP dilakukan setiap tahun pada akhir kelas 3. Tujuannya, untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program remedial). Sedangkan penilaian mutu pendidikan, dilakukan secara sampel untuk mengetahui mutu pendidikan sesuai dengan standar kompetensi nasional yang ditetapkan. Sasarannya, mata pelajaran dan kelas sesuai kebutuhan.

Pelaksanaan penilaian, dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, tes perbuatan/praktik, pemberian tugas, dan kumpulan hasil kerja siswa (portofolio). Penilaian kelas dan ujian harus meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.

  1. Penilaian Kelas

Penilaian kelas dilakukan oleh guru yang terdiri atas ulangan harian, pemberian tugas, dan ulangan umum (ulangan akhir semester). Waktunya, sesuai dengan program pembelajaran/kalender pendidikan.

  1. Ujian Sekolah

Ujian sekolah adalah kegiatan penilaian hasil belajar yang dilaksanakan oleh sekolah pada akhir satuan pendidikan.

Ketentuan umum ujian sekolah yang diatur dalam Keputusan Mendiknas RI Nomor 012/U/2002, antara lain :

1). Penyelengaara ujian adalah sekolah negeri dan swasta yang telah memiliki izin pendirian. Dan, sekolah yang tidak memiliki izin pendirian menggabung ke sekolah yang telah memiliki izin pendirian.

2). Mata ujian meliputi tertulis dan praktik.

a. Ujian tertulis terdiri atas Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, IPA, IPS.

b. Ujian praktik meliputi Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, IPA, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Kerajinan Tangan dan Kesenian, Muatan Lokal.

Penutup

Kegiatan tengah semester adalah merupakan bagian integral penyelenggaraan pendidikan. Melalui KTS yang terencana secara sistematis dan berkelanjutan akan membangkitkan semangat dan gairah pedidikan di sekolah. Satu hal yang tidak boleh diabaikan dalam kegiatan tengah semester adalah “jiwa” kegiatan harus sesuai visi dan misi sekolah. Aspek kegiatan pada KTS lebih menitikberatkan pada afektif dan psikomotorik. Selanjutnya, melalui penilaian menjadi alat untuk melengkapi potensi anak didik dengan titik berat pada kognitif. Namun, dalam pelaksanaannya, kedua kegiatan tersebut tetap bermuatan ketiga aspek.

3 Tanggapan

  1. terima kasih atas usahanya, nanti kalau ketemu jangan lupa di sear

    Suka

  2. Bisa tolong kirim ke e mail saya ttg : Permen Diknas No. 012/U/2002 dan Keputusan Mendiknas No. 125/U/2002

    Kak Ichsan:
    Maaf, filenya saya cari belum ketemu

    Suka

  3. komentar saya adalah supaya saya menjadi anak yang pandai dalam belajar

    Suka

Tinggalkan komentar