Alhamdulillah, . . . hari ini (19 Juni 2008) posting perdana terbit sebagai lahirnya blog tunas63, semoga mampu berkembang dan bermanfaat untuk misi “berbagi ilmu dan persaudaraa”
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
UU tentang HAM
Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
————————————————————————————
update
Dokumen untuk diunduh
UD 1945 Hasil Amandemen.
UU_39/1999_tentang_HAM
1. Permensos No. 110/HUK/2009_Persyaratan Pengangkatan Anak
2. UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
3. Penjelasan UU No.24-Th 2009 (lamp.tentang Lambang Negara dan Naskah Indonesia Raya
4. UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI
5. UU 12/2006_tentang_Kewarganegaraan_RI_(penjelasan)
6. Profil Indonesia dalam Situs Republik Indonesia
7. Lagu Indonesia Raya (Not Angka dan Not Balok)
8. Profil 33 Provinsi
9. UU_40/2008_ttg_Penghapusan_Diskriminasi_Ras_dan_Etnis
10. UU_43/2008_tentang_Wilayah_Negara
11. UU_31/1999_tentang_Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
12. UU_No_1/1974 tentang_Perkawinan
13. UU_No_23_Th_2006_tentang_Administrasi_Kependudukan
Tulisan bermanfaat
- Sepakbola Liga Pendidikan Indonesia
- Kumpulan Partitur Lagu (lagu daerah, lagu wajib, paduan suara, lagu not angka dan not balok)
- Kumpulan Logo, Foto, dan Animasi Menarik
Filed under: Nasionalisme, Pendidikan, Tata Negara, tunas63, U U, UU/PP/Permen | Tagged: Artikel, Hukum, Nasionalis, Nasionalisme |
makasih ya tugas ku sudah selesai
SukaSuka
Nhhj
SukaSuka
[…] Ham dalam uud 1945 | tunas63 – tunas63 | weblog untuk […]
SukaSuka
BAPAK ku yang kasih ilmunya itu
SukaSuka
ini artikel yang sangat berguna:)
karena untuk membahas tugas SMP mata pelajaran PPKN
terima kasih yahhh
atas nilmumyaaaaaa.
SukaSuka
HE BABI
SukaSuka
tanks yaa mki ba’xk ilmu yg gue dpt nii!
SukaSuka
terima kasih akan ILmunya ya
THANK’S
SukaSuka
thank you
SukaSuka
terima kasih akan ilmunya…
SukaSuka
thanks yahhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh mudah mudahan makin banyak tugas makin banyak kita bikin yahhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh
SukaSuka
makasih ya 🙂
berkat situs ne , tugs kwn saya yg menumpk bsa selesai 😉
SukaSuka
syukron suhu, ini ngbantu sekali blog nya 😀
SukaSuka
syukron Tunas63. blog nya bermanfaat udah ngebantu tgas kwn saya..:D
SukaSuka
Nice.. :))
Mkasih udah bntu ngerjain tugas pkn saya.. :))
SukaSuka
gamsha..
tugas pkn saya bisa selesai! ^_^
SukaSuka
[…] 3. https://tunas63.wordpress.com/2008/06/19/ham-dalam-uud-1945/#comment-24954 […]
SukaSuka
[…] https://tunas63.wordpress.com/2008/06/19/ham-dalam-uud-1945/ […]
SukaSuka
terima kasih atas bantuannya,,
SukaSuka
thank’s yaaa
SukaSuka
makasih dah nambah informasi ttg HAM di dalam tugas kwn saya 🙂
SukaSuka
Pak mohon ijin di copy buat tambahan revisi tugas.
Kak Ichsan:
Ok, Mas Dani semoga tugas segera beres dengan sempurna.
SukaSuka
thank`s you very much
SukaSuka
makasi,udh bantuin tugasq
SukaSuka
makasi,y,,,
udh bantuin tugas aku,,,
SukaSuka
Bantu ngerjain.tugas nih, makasih ya.:-)
SukaSuka
makasih atas infonya ..
jng lupa ampir diblog ane
rudingakak.blogspot.com
SukaSuka
pabila sudah membaca mudah memgerti’nya, br kali pertama sy membaca UUD indonesia, soal’nya sy org asing ^_^”
SukaSuka
saya suka’nya karena mempermudah’kan saya dalam mengerja tugas,
SukaSuka
bantu banget 😀 makasih yaa
SukaSuka
terima kasih banyak 😀
SukaSuka
hai all
salam kenal
SukaSuka
[…] HAM dalam UUD 1945 […]
SukaSuka
[…] HAM dalam UUD 1945 […]
SukaSuka
dengan adanya ini, saya dpt mengerjakan PR PKN saya dgn mudah ..
Thank you !
SukaSuka
mayan neh ada tapiiii kurang pasal 27 29 30 31 32 33 34 gimana neh?
SukaSuka
[…] HAM dalam UUD 1945 […]
SukaSuka
thank you adanya ini aku bisa mengerjakan PR dengan mudah…..terima kasih!
SukaSuka
…..
SukaSuka
Kenapa Guru Saya Memperintah Kan Untuk Mencari Sebuah SITUS WEB yang berkaitan dengan pelajaran PKN ..??
SukaSuka
mksih buat info’a soal’a ni skrang buat saiia pentng bangetttt ,,, 🙂
SukaSuka
Asek jadi bisa ngerjain PR HAM
makaseh
nananananana
SukaSuka
sebenarnya islam mempunyai pandangan yang lebih luas dari nasionalis
kunjungi blog saya ya
http://www.ngobrolislami.wordpress.com
ferry
SukaSuka
OK banget nie artikel_a sngat berguna. .
Coz, ngebantu bget ntuk tugas Kul Q besok .. .
Mua_a da d sini. .
Perfect dah, sering2 ngsih ya kag. . .
SukaSuka
Makacie…
Nie penting buat bsok…
Soalnya besok q ulangan bab HAM…
Do’ain ya… ^_^
Kak Ichsan:
Ok, Sheilla, Kakak yakin dapat nilai bagus, kan Sheilla punya semangat dan tidak mudah putus asa?
SukaSuka
Masukan berharga untuk menyusun rancangan permohonan judicial review UU No. 37 Tahun 2004 terhadap UUD 1945.
Mohon bantuan apabila ada lagi masukan yang berkaitan, terima kasih.
Kak Ichsan:
Oke, Mas semoga usaha membawa hasil untuk keadilan. Tentang tambahan masukan akan saya usahakan. Terima kasih, salam persaudaraan.
SukaSuka
thx for all
SukaSuka
arigatou !
SukaSuka
matur nuwun…
tugas kul pun bisa di kerjakan…
SukaSuka
mkce yaw…..jd bz ngrjain tgz dech….oy…kalo bz da contoh pelanggrannya dund…biar lebh gmpang ge…..
SukaSuka
Ini artikel yang sangat berguna, khusunya karena ringkas dan membantu tugas kuliah. Izin untuk mengunduh ya
Kak Ichsan berkata:
Ok, Mas Randhy. Selamat belajar semoga sukses selalu.
SukaSuka
Thnx Bgd y….! jadi makin gampang bwd ngerjain tgs kul niy..^_^
SukaSuka
Makasi
SukaSuka
haii. wahh. ini sgd mmbntu kita mmbwd tgs d skul!! thx a lot!!! hhaa. C:
SukaSuka