Tata cara Pengangkatan Tenaga Honorer K1 dan K2 menjadi CPNS telah diatur berdasarkan PP 056/2012. PP ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Pengangkatan K1 menjadi CPNS
- Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi. (Pasal 4, ayat 1)
- Pelaksanaan verifikasi dan validasi dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. (Pasal 4, ayat 2)
- Pelaksanaan pengangkatan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012. (Pasal 6, ayat 1)
- Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran 2012 ditetapkan pada tahun anggaran berjalan. (Pasal 6, ayat 2)
Pengangkatan K2 menjadi CPNS
- Tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014. (Pasal 6, ayat 3)
- Pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. (Pasal 6A, ayat1)
- Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah. (Pasal 6A, ayat 2)
- Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer K2 yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (Pasal 6A, ayat 5)
- Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional. (Pasal 6A, ayat 7)
- Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (Pasal 6A, ayat 8)
- Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. (Pasal 6A, ayat 9)
Bagi tenaga honorer K1 dan K2 sebaiknya memiliki PP ini sebagai referensi persiapan proses kelanjutan menuju CPNS.
Bila berminat memiliki PP 056/2012, dapat diunduh di sini
Filed under: CPNS 2012, CPNS 2013, CPNS 2014, Honorer Daerah, UU/PP/Permen Ditandai: | badan kepegawaian negara, kompetensi dasar











pendaftaran pemberkasan (kelengkapan administrasi) honorer k2 itu sprt apa ya?
Kak Ichsan:
Pendaftaran K2, prosesnya pada 2005. saat itu, diumumkan berkas yang harus dikumpulkan yang antara lain syarat masa kerja, ijazah, SK pengngkatan sebagai tenaga honorer.
Jadi, maksdu pendafataran itu, tidak dibuka secara umum. Dan, saat ini, honorer K2 yang dipublikasikan merupakan pendataan beberapa tahun yang lalu.
Untuk mencari tau apakah kita terdaftar dalam k1 ata k2 gmn?
Kak Ichsan:
Yang utama, sudah pernah ikut pemberkasan.
Kemudian cek di website daerah, atau tanya ke BKD. Khusus honorer K-2, saat ini dalam masa uji publik, jadi pasti dipublikasikan di website atau papan pengumuman.
Untuk pengajuan NUPTK GTT dan PTT sekolah negeri apa sudah bisa?
Kak Ichsan:
Pengajuan NUPTK 2013 masih ditutup sementara.
Tapi, bila perlu info lebih jelas sebaiknya langsung datang ke Dinas Pendidikan Kab bagian Kepegawaian.
punya kisi2 u K2 ya kak?boleh g di infokan.
Kak Ichsan:
Kisi Uji Honorer K2 belum ada.
bagaimana untuk yang masih belum termasuk K1 dan K2?
saya K2 tapi saya tidak tahu caranya mengikuti seleksi ini, bagaimana caranya ya kak? mohon dijawab ya kak, saya ingin sekali mencoba..
Kak Ichsan:
Seleksi akan ada info resmi dari Pemkab/Kota.
pengertian k2 apa?
Kak Ichsan:
K2 maksudnya Tenaga Honorer Kategori II yakni honorer yang (honornya) dibiayai bukan dari APBD/APBN atau honornya dari sekolah/komite.
kak, apakah yang masuk dalam k2 akan semuanya diangakat menjadi PNSsampai anggaran apbn 2014….atau hanya yg lulus test saja…terima kasih
Kak Ichsan:
Sesuai PP 056/2012, Pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
yang g lulus akan digimanain.sama2 mengabdi di Pemerintah!!!!!!!! perhatikanbagi K2 yang g LULUS TKD dan ujian propesi
punya kisi-kisinya ngak kak ? untuk ujian tes kategori 2.makasih
kak.. info PLPG upi bandung donk nama-namanya.. mksh
Kak Ichsan:
Sampai saat ini, PSG Rayon 110 UPI belum memublikasikan mengenai PLPG 2012. Bila ada info pasti segera saya posting. Silakan Mbak Kana daftarkan emailnya agar nanti mendapatkan pemberitahuan melalui email setiap posting baru dari tunas63.
Reblogged this on Naneyan's Blog.
kak ikhsan punya daftar nama honorer K2 di Jakarta gak?