Peraturan Mendiknas No 20 tahun 2007 tentang Sandar Penilaian Pendidikan menyebut bahwa Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan. Selain itu, ada jenis ulangan yang dunamakan ujian sekolah/madrasah dan ujian nasional (UN).
Tulisan tentang Standar Penilaian Pendidikan ini saya dasarkan pada lampiran permendiknas 20/2007. Ada 4 (empat) tulisan/judul posting yang merupakan satu rangkaian:
Tulisan ke-1 : Jenis Penilaian
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Untuk mengukur keberhasilan proses pencapain kompetensi peserta didik, perlu ditetapkan KKM. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
- Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
- Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
- Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
- Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut,
- Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Download:
Permendiknas_No_20_Th_2007_|_StandarPenilaianPendidikan.doc
UU_No_14_Th_2005_|_Guru_dan_Dosen.pdf
UU_No_20_Th_2003_|_Sistem_Pendidikan_Nasional_pdf
UU_No_9_Th_2009_|_Badan Hukum Pendidikan.pdf
UU_No_47_Th_2008_ttg_Wajib Belajar.pdf
PP_No_19_Th_2005_|_Standar Nasional Pendidikan.pdf
UU_No_32_Th_2004_tentang_Pemerintah_Daerah_pdf
DIarsipkan di bawah: Kepala Sekolah, Pedoman Guru, Pedoman Pembelajaran | Ditandai: Guru, Pendidikan, Sekolah





























