Tanggung Jawab Kepala Sekolah terhadap Usulan NUPTK

Alur-Pendataan-NUPTKSekolah  dan  dalam  hal  ini  Kepala  Sekolah  memiliki  kewajiban  untuk

mengisi instrumen data sekolah, disamping itu kepala sekolah juga harus

mengisi  instrumen  data  sebagai  Tenaga  Kependidikan  atau  sebagai

Guru.

Alur-Validasi-Pendataan-NUPKepala Sekolah memiliki tanggung jawab yang penting sebagai legalisasi

instrumen PTK yang telah diisi oleh PTK sebelum data tersebut dikirim ke

Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan.

Tanggung  jawab  Kepala  Sekolah  dalam  proses  pendataan  ini,  antara

lain:

1.  Pengisian  instrumen pendataan sekolah sesuai dengan kondisi yang

sebenarnya,  kalaupun pengisian  dilakukan  oleh Kepala Tata Usaha,

tetap tanggungjawab berada di Kepala Sekolah.

( Silakan klik gambar untuk memperbesar)

2.  Melakukan  pemutakhiran  data  sekolah  setiap  tahun  tahun  dan

dilakukan  setelah  penerimaan  siswa  baru  selesai,  yaitu  pada  bulan

Juli atau Agustus. Hal tersebut dikarenakan perubahan data sekolah

akan selalu berubah sejalan dengan siswa yang lulus dan siswa baru,

atau adanya guru yang pensiun dan guru baru.

3.  Pengiriman data sekolah dan sejumlah data PTK yang dimiliki sesuai

dengan  jadwal  yang  ditetapkan  untuk  disampaikan  ke  Dinas

Pendidikan Kab/Kota  atau  ke Cabang Dinas Pendidikan  untuk  yang

setingkat TK dan SD.

4.  Bertanggung jawab atas kebenaran data yang diisi, baik data sekolah

maupun  data  PTK.  Pengiriman  data  diupayakan  dalam  bentuk

hardcopy dan softcopy.

5.  Kepala Sekolah dapat melakukan pengecekan atas data sekolah dan

PTK yang telah masuk melalui website http://www.nuptk.info

Alur  pendataan  PTK  maupun  profil  sekolah  sudah  disederhanakan

sehingga proses pengisian tidak terlalu sulit untuk menghindari penulisan

yang  tidak  seragam  karena  salah  tafsir,  atau  kesalahan  penulisan.

penyederhanaan  variabel  juga  untuk  menghindari  pertanyaan  penting

seperti: riwayat keluarga dan riwayat pendidikan.

Pedoman pengisian  instrumen penjaringan data PTK dan profil sekolah

tergambar dalam Diagram 1:

1.  Penjaringan  data  diawali  oleh  diterimanya  instrumen  data  PTK  oleh

setiap  PTK,  dan  instrumen  data  sekolah  oleh  Kepala  Sekolah.

Selanjutnya  instrumen  yang  telah  dilengkapi  oleh  PTK  dan  profil

sekolah oleh Kepala Sekolah dikirimkan ke Dinas kecamatan (UPTD)

bagi PTK di Sekolah Dasar, selanjutnya UPTD meneruskan ke dinas

pendidikan  Kab/kota.  Untuk  PTK  di  Sekolah  Menengah,  instrumen

yang  sudah  dilengkapi  dikirimkan  langsung  ke  Dinas  Pendidikan

Kab/Kota, untuk dilakukan entry data pada software SIM NUPTK.

2.  Dinas  Pendidikan  Kab/Kota  memastikan  keseluruhan  data  masuk

dalam  SIM NUPTK  sebelum  disampaikan  ke  LPMP.  Pengiriman  ke

LPMP  sudah  dalam  bentuk  softcopy  sehingga  penggabungan  dapat

dilakukan tanpa mengurangi kualitas data.

3.  Selanjutnya  data  dari  seluruh  LPMP  dikirim  ke Ditjen PMPTK  untuk

digabung menjadi  data  PTK  secara  nasional  sebagai  acuan  semua

pihak.  Jika  data  yang  masuk  memenuhi  persyaratan  maka  PTK

tersebut  akan  mendapatkan  Nomor  Unik  Pendidik  dan  Tenaga

Kependidikan (NUPTK).

Download

Untuk mengunduh panduan prosedur usulan NUPTK silakan klik teks beriku:

Download Buku Prosedur NUPTK

Tinggalkan Balasan