Sekolah dan dalam hal ini Kepala Sekolah memiliki kewajiban untuk
mengisi instrumen data sekolah, disamping itu kepala sekolah juga harus
mengisi instrumen data sebagai Tenaga Kependidikan atau sebagai
Guru.
Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab yang penting sebagai legalisasi
instrumen PTK yang telah diisi oleh PTK sebelum data tersebut dikirim ke
Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan.
Tanggung jawab Kepala Sekolah dalam proses pendataan ini, antara
lain:
1. Pengisian instrumen pendataan sekolah sesuai dengan kondisi yang
sebenarnya, kalaupun pengisian dilakukan oleh Kepala Tata Usaha,
tetap tanggungjawab berada di Kepala Sekolah.
( Silakan klik gambar untuk memperbesar)
2. Melakukan pemutakhiran data sekolah setiap tahun tahun dan
dilakukan setelah penerimaan siswa baru selesai, yaitu pada bulan
Juli atau Agustus. Hal tersebut dikarenakan perubahan data sekolah
akan selalu berubah sejalan dengan siswa yang lulus dan siswa baru,
atau adanya guru yang pensiun dan guru baru.
3. Pengiriman data sekolah dan sejumlah data PTK yang dimiliki sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan untuk disampaikan ke Dinas
Pendidikan Kab/Kota atau ke Cabang Dinas Pendidikan untuk yang
setingkat TK dan SD.
4. Bertanggung jawab atas kebenaran data yang diisi, baik data sekolah
maupun data PTK. Pengiriman data diupayakan dalam bentuk
hardcopy dan softcopy.
5. Kepala Sekolah dapat melakukan pengecekan atas data sekolah dan
PTK yang telah masuk melalui website http://www.nuptk.info
Alur pendataan PTK maupun profil sekolah sudah disederhanakan
sehingga proses pengisian tidak terlalu sulit untuk menghindari penulisan
yang tidak seragam karena salah tafsir, atau kesalahan penulisan.
penyederhanaan variabel juga untuk menghindari pertanyaan penting
seperti: riwayat keluarga dan riwayat pendidikan.
Pedoman pengisian instrumen penjaringan data PTK dan profil sekolah
tergambar dalam Diagram 1:
1. Penjaringan data diawali oleh diterimanya instrumen data PTK oleh
setiap PTK, dan instrumen data sekolah oleh Kepala Sekolah.
Selanjutnya instrumen yang telah dilengkapi oleh PTK dan profil
sekolah oleh Kepala Sekolah dikirimkan ke Dinas kecamatan (UPTD)
bagi PTK di Sekolah Dasar, selanjutnya UPTD meneruskan ke dinas
pendidikan Kab/kota. Untuk PTK di Sekolah Menengah, instrumen
yang sudah dilengkapi dikirimkan langsung ke Dinas Pendidikan
Kab/Kota, untuk dilakukan entry data pada software SIM NUPTK.
2. Dinas Pendidikan Kab/Kota memastikan keseluruhan data masuk
dalam SIM NUPTK sebelum disampaikan ke LPMP. Pengiriman ke
LPMP sudah dalam bentuk softcopy sehingga penggabungan dapat
dilakukan tanpa mengurangi kualitas data.
3. Selanjutnya data dari seluruh LPMP dikirim ke Ditjen PMPTK untuk
digabung menjadi data PTK secara nasional sebagai acuan semua
pihak. Jika data yang masuk memenuhi persyaratan maka PTK
tersebut akan mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK).
Download
Untuk mengunduh panduan prosedur usulan NUPTK silakan klik teks beriku:
Download Buku Prosedur NUPTK
DIarsipkan di bawah: NUPTK, Pedoman Guru, Pengetahuan Praktis | Ditandai: Artikel, Guru, nuptk





























