|
Pendidilan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan Pendidikan Nasional Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa; Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.
Visi Pendidikan Nasional Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebaga pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi Pendidikan Nasional Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut: 1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; 2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; 3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; 4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan 5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Dipostig oleh tunas63 pada weblog http://tunas63.wordpress.com |
DIarsipkan di bawah: Artikel, Guru, Nasionalisme, Pendidikan, Sekolah, U U | Tagged: Hukum, Pendidikan





































































tlng dong dijelasin hubungan atau keterkaitan antara guru dan tujuan pendidikan nasional
Ichsan berkata:
Aku coba tulis dulu ya Mas. Semoga segera selesai. Terima kasih.
sebagai siswa mts.saya sangat setuju dengan adanya kurikulum tingkat satuan pendidikan.karena,itu bisa membuat siswa menjadi lebih mandiri dalam belajar.
aa…kadang saya tertawa dengan pendidikan di Indonesia…??? ada dua permasalahan mendasar dengan penmdidikan di Indonesia.: 1. Kenapa kurikulum slalu ganti..setiap pemimpin baru… pertanyaan saya ” apakah biar dikira tidak punya kebijakan baru….???” menurut saya kurikulum pendidikan harus dibakukan selama berapa tahun dengan mangacu perencanan…. 2. Dengan dihapusnya SPG dan SGO maka hancurlah pendidikan di Indonesia. ada banyak kasus, Guru TK dan SD harus berijazah D II tapi lihat mahasiswa DII dari lulusan SMA ato SMK bisa kita lihat….??? kalo SPG dan SGO mata pelajaran didaktik, metodik dan psikologi didapat dari klas 1 sampai klas 3. bisa dibayangkan kalo mendadak DII berapa JPL didapat….inilah penghancuran pendidikan nasional…smoga para pembaca memahami….!!!!!!!!!!