• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.906.151 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

UU 25/1992: Koperasi Primer dan Sekunder


Koperasi adalah merupakan gerakan ekonomi rakyat juga sebagai badan usaha. Keduanya berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun debagai usaha bersma berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Agar cita-cita luhur koperasi mencapai hasil sesuai visi dan misi, pemerintah dan seluruh rakyat memiliki tugas dan tanggung jawab bersama dalam membangun Koperasi. Koperasi sendiri, perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.

Untuk melengkapi tulisan tentang Koperasi yang sudah ada berikut ulasan tentang Koperasi Primer dan Sekunder sebagaimana UU 25/1992 tentang Perkoperasian.

Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Penjelasan Pasal 15

Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Verdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini yang dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.

Pasal 1

ayat 3

Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

ayat 4

Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Pasal 6

(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.

(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Penjelasan Pasal 6, ayat (1)

Persyaratan ini dimaksudkan untk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

Pasal 18

(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Penjelasan Pasal 18, ayat (1)

Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hokum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersmakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hokum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hokum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.

Penjelasan Pasal 18, ayat (2)

Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen untuk diunduh

UU_25/1992_ttg_PERKOPERASIAN

Tulisan lain mengenai koperasi: Arti lambang Koperasi, Syarat Pembentukan dan BH Koperasi, Landasan dan Asas Koperasi, Tujuan Koperasi, dll. silakan klik : Ilmu Koperasi

17 Tanggapan

  1. saya dengan temann2 PNS mau mendirikan Koperasi korpri independeng tap apa kriterian dan syaratnya? AD/ART apakah buat baru atau perggunakan AD/ART Korpri? mohon petunjuk.

    Suka

  2. Ada yang ingin saya tanyakan ttg UU tentang Simpan Pinjam No 9 tahun 1995 bahwa ketentuan mengenai modal utk Primer adalah 15 juta dan untuk Skunder 50 jt, kalau diliahat dari kebutuhan saat ini sudah tidak mungkin lagi mengacu pada nilai diatas, apakah ada Permen atau yg lainnya yang mengatur perubahan ataupun revisi yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan di Masyarakat

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum mengetahui, ada peraturan baru apa belum.

    Suka

  3. slmt malam…. saya ingin menanyakan klw seperti koperasi Credit Union apakah termasuk dalam koperasi premier atw koperasi sekunder… dan apakah selain dari siapa yg menjadi anggota aset juga dapat di jaduikan patokan utk menentukan jenis koperasi?

    Kak Ichsan:
    Sebagaimana Pasal 1 UU 25/1992, Koperasi primer adalah anggotanya orang seorang. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang anggota adalah koperasi.

    Suka

  4. Untuk menjadi koperasi primer apakah harus lebih dari sati orang atau harus 20orang atau malah lebh banyak orang malah lebih bagus ? Modal pertama apakah adaa ketentuan nominal ? Berapa ? Atau semua anggota pendiri harus punya modal yang sama ? Terima kasih

    Kak Ichsan:
    Syaratnya didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 orang, infonya baca di sini

    Suka

  5. tolong dong di kirimkan fungsi dari koperasi primer dan koperasi sekunder???
    trimz….

    Suka

  6. Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan dengan kepentingan yang sama. ini apa maksudnya pak.?
    terima kasih buat jawabannya

    Kak Ichsan berkata:
    Koperasi Primer, dengan ungkapan yang lain, anggotanya adalah orang perorang, dan dikatakan koperasi syarat anggotanya paling sedikit 20 orang.
    Sedangkan Koperasi yang anggotanya terdiri atas koperasi-koperasi dinamakan koperasi sekunder.

    Suka

    • terus kalau anggotanya kurang dari 20 orang bagaimana?

      Kak Ichsan:
      Dikatakan koperasi yang sah menurut pepemrintah adalah bila sudah berbadan hukum. Sebelum memiliki BH masih berstatus calon koperasi (bagi pemerintah). Bila anggota kurang dari 20, kemungkinan status badan hukumnya yang belum bisa diterbitkan.

      Suka

  7. belum ada info

    Suka

  8. saya dan kawan kawan ingin mendirikan koperasi simpan pinjam,
    apa sajakah syrat-syartnya.?
    Bagaimnakah bila nanti ada nasabah yang ingin kridit dengan sejumlah uang bersama jaminanya berupa benda tidak bergerak (tanah dan bangunanya) apakah proses pemasangan hak tanggungannya sama persis dengan Bank-bank umum lainnya mengenai syaratnya seperti akte notaris pendirian Koperasi dan lain sebagainya.
    Demikianlah terimakasih

    Ichsan berkata:
    Artikel singkat pada weblog ini dapat sebagai gambaran. Dan, untuk lebih jelas, sebaiknya menghubungi kantor dinas di kab/kota yang menangani urusan koperasi.
    Untuk akte notaris, juga dapat dimintakan penjelasan ke kantor dinas tersebut. Dari berbagai pengetahuan dan info, pada akhirnya untuk mendirikan koperasi pasti berhubungan dengan kantor dinas yang mengurusi koperasi. Terima kasih. Semoga info singkat ini bermanfaat.

    Suka

  9. saya ingin bertanya…
    di rumah saya ada ketua RT yang berencana membuat keanggotaan koperasi, dalam hal ini mengajukan untuk pembuatan pengeboran sumur air.. dengan menyertakan uang pembiayaan sebesar 3juta rupiah untuk setiap rumah.. dengan rincian…
    1. pengeboran dan persiapan Rp.112.750.000
    2. biaya pembuatan instalasi pipa untuk 80 rumah Rp.62.150.000
    3. pembuatan menara dan torn 5 m3 Rp.23.500.000
    4. pemasangan listrik 2200 watt Rp.3.000.00
    total 1-4 Rp 201.400.000
    5. biaya tidak terduga 10% = Rp 20.140.000
    total semua Rp.221.540.000

    direncanakan untuk 80 rumah di wilayah RT tersebut…
    jadi 221.540.000 : 80 = Rp.2.769.250 (dibulatkan menjadi Rp.3.000.000 ) tidakkah ini hal yang tidak wajar….

    lalu,,, persyaratan keanggotannya… apabila tidak ikut menjadi anggota koperasi akan dibuatkan surat pernyataan bermaterai, disaksikan oleh ketua RW, sehingga bersedia menanggung konsekwensi tidak dapat lagi menjadi anggota koperasi, bila nanti ada keingginan untuk menjadi Anggota koperasi..

    apakah syarat keanggotaan dalam UU koperasi ada pernyataan seperti ini ???? Mohon penjelasan secepatnya dalam hal ini… terima kasih…

    Ichsan berkata:
    Untuk pembentukan koperasi, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian telah dijelaskan syarat-syaratnya, yakni pada Baba IV.
    Bab IV berisi tiga bagian yaitu Bagian Pertama: Syarat Pembentukan, Bagian Kedua: Status Badan Hukum, dam Bagian Ketiga: Bentuk dan Jenis.
    Mengenai permodalan, dijelaskan pada Pasal 41, dapat dari modal sendiri atau modal pinjaman. Untuk modal sendiri, dapat berasal dari a) simpanan pokok b) simpanan wajib c) dana cadangan d) hibah.
    Tentang keanggotaan, diatur dalam Bab V.
    – Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi ( Pasal 17);
    – Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 3).
    – Siapa yang dapat menjadi anggota Koperasi?
    Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara yang memenuhi syarat yang diatur dalam AD Koperasi.
    – Syarat Pembentukan Koperasi:
    Untuk melihat syarat pembentukan koperasi, silakan baca tulisan singkat pada weblog ini, silakan klik di sini

    Untuk lebih jelas mengenai pembentukan koperasi:
    1. Silakan hubungi dinas di kab/Kota yang menangani perkoperasian (tempat pendaftaran pembentukan koperasi).
    2. Pelajari UU 25/1992.

    Bila ingin mengunduh secara gratis UU 25/1992 tentang perkoperasian silakan klik taut berikut: http://www.ziddu.com/download/3799343/UU_1992_25_PERKOPERASIAN.pdf.html

    Semoga informasi sederhana ini bermanfaat.

    Suka

  10. terima kasih atas infonya.

    Suka

  11. […] Makna lambang gambar : Rantai : persahabatan yang kekal / kokoh Gigi roda : usaha karya koperasi terus menerus Kapas dan padi : kemakmuran yang diusahakan dan yang harus dicapai oleh setiap anggota koperasi Timbangan : keadilan sosial bagi semua anggota koperasi Bintang dan perisai : landasan berdasar asas Pancasila Pohon beringin : sifat kemasyarakatan berkepribadian Indonesia Tulisan Koperasi Indonesia : kepribadian koperasi rakyat Indonesia Warna merah putih : sifat nasional Indonesia Tulisan lain pada blog ini untuk menambah wawasan tentang Koperasi, Dasar hukum dan pengertian Koperasi, klik di sini. Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi, klik di sini. Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi, klik di sini. Koperasi Primer dan Sekunder, klik di sini. […]

    Suka

    • saya mau tanya apa contoh koperasi primer , sekunder , jasa serbaa usaha , konsumsi , simpan pinjam , pemasaran dan produksi
      dimoohon segera ya pak
      terima kasih .
      dan saya minta pengertian prinsip prinsp koperasi indonesia
      tks.
      (:

      Kak Ichsan:
      > Koperasi primer, sudah jelas, asal koperasi itu anggotanya perorangan digolongkan dalam koperasi primer. Dan, bila anggotanya adalah koperasi maka koperasi itu digolongkan dalam koperasi sekunder.
      > Koperasi Serba Usaha = koperasi yang usahanya banayak: simpan pinjam, melayani sembako, memasarkan hasil produksi anggota, dll.
      > Koperasi Konsumsi= koperasi yang melayani kebutuhan sehari-hari anggota: bahan makanan, pakaian, peralatan rumah tangga, dll.
      > Koperasi simpan pinjam = koperasi yang usahanya hanya simpan pinjam.
      > Koperasi produksi = koperasi yang melakukan usaha produksi (barang yang dijual di koperasi adalah produksi dari anggotanya). Misal, koperasi manik-manik, koperasi kerajinan, koperasi pakaian jadi.
      > Prinsip koperasi berdasarkan Pasal 5 UU 25/1992 tentang Perkoiperasian adalah:
      a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
      b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
      c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
      d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
      e. kemandirian.

      Suka

Tinggalkan Balasan ke siti masyithah Batalkan balasan