Kategori Tulisan tunas63


Bersama blog favorit pilihan pelanggan atau teman para bloger terutama pecinta wordpress, semoga ilmu yang tersaji pada blog tunas63 memberi manfaat yang sangat berarti bagi kita bersama.

Agama Lomba/Olimpiade SD
Angka Kredit Lowongan Kerja Sejarah
Artikel Nasihat Sekolah
Award Nasionalisme Seni
Bahasa NUPTK Sepakbola
Berita Olahraga Sepakbola LPI
Bhs. Indonesia Olah raga Sertifikasi
Budaya Organisasi Sertifikasi Depag
Data/Statistik Partai SMA/MA/SMK
Ekonomi Pedoman Guru SMP/MTs
Galeri Foto Pedoman Pembelajaran Strategi Nasional
Guru Pembangunan Nasional Tata Negara
Haji Pemilu TK/RA/PAUD
Hari Nasional Pendidikan Tokoh
Ilmu Komputer Pengetahuan Praktis UASBN/UNAS 2010
Iptek PLPG Unas
Islam PLPG 2010 UNAS 2009
Kesiswaan Politik U U
Lambang/Logo Portofolio UU/PP/Permen

Visi-misi

Lingkungan Pramuka Wajib Belajar

Sastra






Download MP3 Lagu Mars Lagu Notasi Angka
Lagu Daerah Lagu Nasional/Wajib

Lagu Himne

Lagu Pramuka

Lagu Notasi Balok
Lagu dan Kunci Gitar
Paduan Suara

Terimakasih, atas komentar, saran, dan kritik untuk perbaikan penyajian tulisan tunas63 yang itu semua  merupakan perhatian luar biasa bagi saya.

Salam,

Kak Ichsan

14 Masalah SK dan 12 Masalah Tunjangan Profesi


Pendataan dapodik (data pokok pendidikan) menjadi kesibukan yang memerlukan perhatian serius sekolah karena hasil pendataan akan berpengaruh terhadap bantuan baik bagi sekolah, siswa, juga tenaga pendidik (guru).

Berikut rangkuman permasahan tentang data pendidik berkaitan dengan masalah SK Tunjangan dan juga terhadap tunjangan profesi. Rangkuman permasalahan ini dipublikasikan oleh Dinas Pendidikan Provimsi Jatim.

Permasalahan dengan SK Tunjangan

  1. Sudah Update Data di Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK
  2. Sudah Update Data di Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK
  3. NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info
  4. NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan
  5. NUPTK Valid namun Data Kelulusan Milik Orang
  6. Jumlah Jam Mengajar Kosong
  7. JJM Ada namun JJM Liner Kosong
  8. Rombongan Belajar Tidak Normal
  9. Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DAU)
  10. Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DEKON)
  11. Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON)
  12. Sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk
  13. Sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang lain
  14. Data sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung Terbit

 

Permasalahan berkaitan Tunjangan Profesi

  1. Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar (SD
  2. Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  3. Bagaimana Boleh Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar
  4. Bidang Studi karena kehabisan Rombel?
  5. Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui
  6. Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar
  7. Pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang?
  8. Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS?
  9. Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKDAS/PAUD) DAU
  10. Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKDAS/PAUD) DEKON
  11. Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (mis : Kemenag)
  12. Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi?
  13. Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI

Untuk mengetahui solusi atas permasalahan-permasalahan di atas, silakan unduh filenya di sini.

 

Jadwal UKG Online 2013


Berikut jadwal Uji Kompetensi (UK) 2013 untuk seluruh kab/kota semua provinsi. Bila tidak ada perubahan, akhir Mei akan dilaksanakan uji kompetensi bagi guru belum bersertifikat. Tempat Uji Kompetensi (TUK) diatur oleh Dinas Pendidikan pada sekolah yang telah tersedia fasilitas jaringan internet.

Cara lihat jadwal UKG

  1. Masuk website informasi sertifikasi guru, klik di sini
  2. Klik menu “Pencarian” di bagian atas kanan.
  3. Ketik NUPTK dan klik ikon pencarian

Hasil pencarian adalah berupa biodata pendidik yang dilengkapi keterangan tentang UK 2013 di bagian atas, terdiri:

  • Tempat uji kompetensi
  • Waktu pelaksanaan
  • Gelombang
  • Nomor peserta UK

Bagi teman-teman yang mengkuti UK, saya doakan selalu sehat dan dirahmati Allah.

Data Guru dan SK Tunjangan


SK tunjangan mulai 2013 dapat diakses secara online, terutama jenjang Dikdas. Data SK ini bisa muncul melengkapi data guru jika data yang di-upload melalui pendataan dapodik benar dan lengkap. Data ini harus dikerjakan oleh operator sekolah.

Data SK tunjangan yang keluar adalah secara otomatis sesuai hak pemilik NUPTK yang dimasukkan. Misal, jika guru yang bersangkutan memiliki hak menerima tunjangan fungsional maka data yang tampil adalah “data sk tunjangan fungsional”.

Langkah Cek SK Tunjangan

1464b-p2tkdikdas_3

1. Masuk website info SK (klik poster di samping)
2. Ketik NUPTK
3. Ketik password (tahun lahir, bulan, tanggal)
4. Klik login

Bagaimana jika data SK tidak keluar?

Bagi guru yang sudah lulus sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi dan seharusnya dalam pengecekan akan keluar data  SK tunjangan profesi.

Jika data SK tidak keluar maka ada masalah dengan data guru. Untuk mengetahui data mana yang salah, silakan cek pada “Pengecekan Data Guru”. Dari rincian data ini akan diketahui mana yang salah. Selanjutnya, cara memperbaiki adalah lewat “pendataan dapodik” yang dilakukan operator sekolah.

Pengecekan Data Guru

Langkah cek data guru, masuk website “pengecekan data guru” dengan klik poster berikut kemudian masukkan NUPTK dan password (tahun lahir-bulan lahir-tanggal lahir)

Permasahan dan solusi

Jika data pada dapodik ada yang belum valid maka data yang belum valid itu perlu diperbaiki oleh operator.  Rangkuman permasalahan pada data guru dan data tunjangan beserta solusi, silakan lihat/unduh melalui tautan berikut:

14 Masalah SK dan 12 Masalah Tunjangan Profesi

 

Informasi lain tentang dunia pendidikan (UKG, Sertifikasi, PKG, NUPTK, dll) yang mungkin bermanfaat dapat dilihat pada blog berikut

ya sekolah dunia pendidikan

Data Nasional Peserta UKG 2013


Berikut data peserta, nomor peserta, dan tempat UKG 2013.  UKG akan dilaksanakan pada akhir Mei 2013. Hasil UKG merupakan adata awal yang akan digunakan sebagai  penetapan peserta sertifikasi guru (sergu) 2013, 2014, ….

Data peserta UKG kab/kota seluruh provinsi ini berbasis data guru belum bersertifikat yang sudah dipublikasikan melalui website informasi sertifikasi guru.

Lihat Tempat dan Nomor Peserta UKG

1. Masuk website informasi sertifikasi guru dengan klik poster berikut!

UKG 2013_1

2. Klik “Pencarian”. Ketik NUPTK kemudian klik ikon pencarian

TUK 201`3

 

 

 

 

3. Hasil (contoh)

Nomor UKG 2013

 

 

 

 

 

 

 

Kisi-kisi UKG

Untuk mempersiapkan diri menghadapi UKG, peserta harus menguasai kisi-kisi UKG sesuai mapel yang diampu. Kemdikbud, menyediakan 71 materi yang dapata diunduh.

Langkah mengunduh:

1. Klik poster 1 di atas.

2. klik “Beranda”

3. Klik “Kisi-Kisi Uji Kompetensi (UK) Tahun 2013″

4. Pilih mapel dan klik ikon download.

Selamat belajar bagi rekan guru yang akan mengikuti UKG semoga selalu sehat dan dirahmati Allah SWT.

 

Tim Khusus untuk Tuntaskan Honorer


Mendikbud akan membentuk tim khusus bersama PGRI untuk mengatasi masalah honorer. Rencana ini disampaikan Mendikbud Moh. Nuh pada acara audensi dengan PGRI tanggal 1 Mei 2013 di ruang rapat Gedung A lantai 2 Kemdikbud, Jakarta.

Menanggapi aspirasi seorang guru mengenai status guru honorer yang masih banyak di daerah-daerah, Mendikbud memutuskan untuk membentuk tim khusus yang akan bekerja sama mengatasi permasalahan status guru honorer. Tim tersebut terdiri dari perwakilan Kemdikbud, dan perwakilan dari PGRI. Perwakilan dari Kemdikbud akan dikoordinir Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan, Syawal Gultom, sedangkan perwakilan dari PGRI dikoordinir Ketua PGRI, Sulistiyo.

“Kalau perlu SK, akan di-SK-kan sehingga memiliki kekuatan hukum,” ujar Mendikbub. Dibentuknya tim khusus ini supaya permasalahan mengenai status guru honorer bisa cepat selesai. Mendikbud menambahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, juga memiliki semangat yang sama mengenai penyelesaian status guru honorer. (Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/1296)

Rencana kebijakan ini jelas sebagai berita gembira bagi para pendidik honorer yang belum masuk K-2. Semangat pengabdian tenaga honorer layak untuk diapresiasi. Banyak tenaga honorer yang memiliki semangat keihklasan yang luar biasa, tentu juga ada yang bekerja tidak tulus.

Walaupun masih wacana, kita berharap, semoga rencana itu segera diwujudkan. Untuk ini, menurut saya, tenaga honorer dan PGRI perlu ada upaya positif :

  1. Tenaga honorer. Tenaga honorer perlu memiliki kualifikasi sesuai standar, yakni memiliki ijazah yang relevan dengan bidang tugas yang diampu. 
  2. PGRI. Sebagai organisasi para guru, perlu terus melakukan pendekatan kepada Mendikbud dan mendesak untuk sesegera mungkin mewujudkan pembentukn tim khusus secara legal, yakni ditetapkan dalam produk hukum (SK). Di sisi yang lain, PGRI juga harus meningkatkan para anggotanya sehingga memiliki kompetensi dan profesionalitas.

Semangat terus rekan honorer, maju terus PGRI!

Daftar Honorer K-2 Kab/Kota se Indonesia


Berikut daftar Honorer K-2 Uji publik Kab/kota dari 33 Provinsi serta honorer K-2 pada 27 instansi pusat yang siap diunduh (download).

1. Daftar Tenaga Honorer Kategori II Instansi Pusat

Daftar honorer K2 instansi pusat berada di 27 instansi:

2. Daftar Tenaga Honorer Kategori II Instansi Daerah

 Paket Soal Latihan Honorer K2 Daerah dan Instansi Pusat

Sejarah pengabdian sebagai honorer K-2 yang panjang dengan penuh liku tinggal selangkah lagi akan mengubah kehidupan masa depan yang lebih baik.

Juni/Juli 2013 nanti akan ada tes seleksi menjadi CPNS, impian yang segera menjadi kenyataan. Apa yang harus segera dipersiapkan?

  1. Belajar . . . belajar . . . dan belajar!
  2. Bila memerlukan bahan belajar, silakan bergabung dengan “CPNS Online” yang menyediakan paket-paket latihan yang berkualitas! Baca dan pahami fasilitas sebelum memutuskan mengeluarkan Rp99.000 untuk masa depan bahagia selama puluhan tahun!
  3. Ingin lihat fasilitas paket soal? Klik poster di sudut kanan atas!

Dokumen dan Prosedur Menjadi WNI


Orang asing/WNA dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan pada pasal 8, “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Permohonan Kewarganegaraan

PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN ANAK (GANDA TERBATAS)

  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
  2. Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum menikah;
  3. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk atau paspor orang tua yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau perwakilan Republik Indonesia;
  4. Pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  5. Fotokopy kutipan akte perkawinan / buku nikah atau kutipan akte perceraian / surat talak / perceraian atau keterangan/ kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah;
  6. Fotokopy kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang diakui atau yang diangkat;
  7. Fotokopy kartu tanda penduduk warga Negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia 17 Tahun dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia; dan
  8. Fotokopy kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia ;
  9. Biaya Pendaftaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

 

PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN MELALUI PERNYATAAN

  1. Warga Negara Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
  2. Sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau selama 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Tidak menyebabkan berkewarga negaraan ganda, jika berakibat berkewarganegaraan ganda dapat diberikan izin tinggal tetap.
  4. Membuat Permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
  • Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat berwenang ;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi kutipan akte kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau isteri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi kutipan akte perkawinan / buku nikah pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan dari Kantor Imigrasi di tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (tahun) berturut –turut atau 10  (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Surat Keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal pemohon;
  • Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan yang bersangkutan;
  • Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan Negara kepadanya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas dan
  • Pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
  • Biaya Pendaftaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

 

PERSYARATAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI)

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
  9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
  • Nama lengkap;
  • Tempat dan tanggal lahir;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Kewargenegaraan Pemohon;
  • Nama lengkap suami atau istri;
  • Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
  • Kewarganegaraan suami atau istri.

10. Permohonan tersebut dilampiri dengan :

  • Foto copy kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemo hon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  • Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
  • Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
  • Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan
  • Pas poto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.

 

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan secara online di http://www.kumham-jakarta.info/hubungi-kami

Sumber: http://www.kumham-jakarta.info/info-layanan/kewarganegaraan/persyaratan-permohonan

 

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 2.352 pengikut lainnya.