Kategori Tulisan tunas63

Bersama blog favorit pilihan pelanggan atau teman para bloger terutama pecinta wordpress, semoga ilmu yang tersaji pada blog tunas63 memberi manfaat yang sangat berarti bagi kita bersama.

Agama Lomba/Olimpiade SD
Angka Kredit Lowongan Kerja Sejarah
Artikel Nasihat Sekolah
Award Nasionalisme Seni
Bahasa NUPTK Sepakbola
Berita Olahraga Sepakbola LPI
Bhs. Indonesia Olah raga Sertifikasi
Budaya Organisasi Sertifikasi Depag
Data/Statistik Partai SMA/MA/SMK
Ekonomi Pedoman Guru SMP/MTs
Galeri Foto Pedoman Pembelajaran Strategi Nasional
Guru Pembangunan Nasional Tata Negara
Haji Pemilu TK/RA/PAUD
Hari Nasional Pendidikan Tokoh
Ilmu Komputer Pengetahuan Praktis UASBN/UNAS 2010
Iptek PLPG Unas
Islam PLPG 2010 UNAS 2009
Kesiswaan Politik U U
Lambang/Logo Portofolio UU/PP/Permen

Visi-misi

Lingkungan Pramuka Wajib Belajar

Sastra






Download MP3 Lagu Mars Lagu Notasi Angka
Lagu Daerah Lagu Nasional/Wajib

Lagu Himne

Lagu Pramuka

Lagu Notasi Balok
Lagu dan Kunci Gitar
Paduan Suara

Terimakasih, atas komentar, saran, dan kritik untuk perbaikan penyajian tulisan tunas63 yang itu semua  merupakan perhatian luar biasa bagi saya.

Salam,

Kak Ichsan

Jadwal dan Kisi-kisi UAMBN 2012 MI/MTs/MA

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional tahun pelajaran 2011/2012 bagi siswa MI, MTs, dan MA telah ditetapkan.

Jadwal UAMBN Utama

MI : 2, 3,4 April 2012

M Ts: 26, 27, 28 Maret 2012

MA: 19, 20, 21 Maret 2012

Jadwal UAMBN Susulan

MI: 9, 10, 11 April 2012

M Ts : 2, 3, 4 April 2012

MA: 26, 27, 28 Maret 2012

Berikut ini adalah Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan KISI – KISI UAMBN Tahun 2012 yang siap diunduh. Setiap file rar berisi SK Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan UAMBN 2012 dan Lampiran Pedoman Pelaksanaan UAMBN 2012 serta kisi-kisi soal UAMBN.

Madrasah Aliyah

  • Akidah Akhlak,
  • Al Quran Hadis,
  • Fikih,
  • SKI,
  • Bhs Arab,
  • Akhlak,
  • Ilmu Kalam

M Ts.

  • Akidah Akhlak,
  • Al Quran Hadis,
  • Bahasa Arab,
  • Fikih,
  • SKI

M  I.

  • Akidah Akhlak,
  • Al Quran Hadis,
  • Bahasa Arab,
  • Fikih,
  • SKI

Untuk mengunduh Kisi-kisi UAMBN 2012 klik teks ini

Proses Penetapan Peserta Sertifikasi guru 2012

Proses penetapan peserta sertifikasi guru melibatkan tiga pihak yang semuanya itu memiliki tugas/kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Tiga pihak tersebut adalah guru calon peserta sergu, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan LPMP.

Berikut uraian tugas/kegiatan ketiga pihak tersebut:

1. Guru

  1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
    • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
    • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasiBidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.

    Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
  8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
  9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing

 

2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  1. Berkoordinasi dengan LPMP
  2. Mencetak Format A0
  3. Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru
  4. Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi
    • Telah meninggal dunia,
    • sakit permanen,
    • melakukan pelanggaran disiplin,
    • mutasi ke jabatan selain guru,
    • mutasi ke kabupaten/kota lain,
    • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
    • pensiun,
    • mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
    • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
  5. Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
  6. Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
  7. Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG
  8. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
  9. Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.

 

3. LPMP

  1. Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
  2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
  3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
  5. Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.
  6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
  7. Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
  8. Mencetak dan menandatangani Format A1
  9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru
  10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
  11. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya

 

 

Kisi-kisi Ujian Nasional 2012 Agama Islam SD/SMP/SMA/SMK

Tahun 2012 ini, Pendidikan Agama Islam masuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mulai tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK. Bentuk ujian meliputi ujian praktik dan ujian tulis.

Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanatkan bahwa pendidikan agama merupakan tanggung jawab Kementerian Agama sebagaimana yang dinyatakan pada pasal 3 ayat (1) bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama, dan ayat (2) bahwa pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.

Sejalan dengan itu, Peraturan Menteri Agama RI. No. 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada sekolah, pada Bab IX Pasal 26 ayat (1) menegaskan bahwa penilaian hasil belajar pendidikan agama meliputi penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah. Selanjutnya ayat 4 menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian yang dilaksanakan secara nasional.

Pendidikan agama Islam di sekolah mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan sistem pendidikan nasional di Indonesia dan peningkatan mutu sumber daya manusia. Oleh karenanya untuk mengetahui mutu pendidikan agama Islam yang dilaksanakan di sekolah secara nasional, maka perlu dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap hasil pembelajaran peserta didik melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam (USBN PAI).

Pelaksanaan USBN PAI pada tahun ini diharapkan mengalami peningkatan dalam berbagai hal. Oleh karena itu pedoman pelaksanaan harus selalu memperhatikan perkembangan dalam ranah-ranah yang berkenaan dengan ujian ini.

Pedoman yang dimaksud adalah sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/1510/2011 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada SD, SMP, DAN SMA / SMK TAHUN PELAJARAN 2011/2012.

Pedoman ini memuat segala proses penyelenggaraan USBN PAI:

  • kepanitiaan,
  • kepengawasan,
  • penyelenggara ujian,
  • pengadaan naskah ujian sampai dengan petunjuk penilian;
  • Kisi-kisi Ujian Praktik dan Ujian Tulis dan Pedoman Penilaian
  • Kisi-kisi untuk USBN PAI Tingkat SD/SMP/SMA/SMK

Untuk mulai mengunduh dokumen silakan klik  di sini

Daftar Calon Sertisikasi 2012 Guru Kemenag

Berikut daftar calon peserta sertifikasi 2012 guru Kemenag yang ditetapkan berdasarkan surat Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Nomor DT.l.l/PP.Oo/ 15.A/2012 tentang Daftar Urut Prioritas (Long list) Sementara Calon Peserta Sertifikasi Guru tanggal 5 Januari 2012.

Daftar Urut Prioritas (DUP) ini bersifat sementara dan hanya meliputi kelompok:

1) Guru Kelas RA,

2) Guru Kelas Ml,

3) Guru Alqur’an Hadis,

4) Guru Akidah Akhlak,

5) Guru Fikih,

6) Guru SKl, dan

7) Guru Bahasa Arab.

Dikatakan bersifat sementara karena DUP ini hanya mencakup sisa peserta sertifikasi tahun 2011 dan belum memasukkan calon peserta hasil pendataan tahun 2012. Data ini masih bisa berubah setelah digabung dengan hasil pendataan tahun 2012.

Melaui surat Direktur Pendidikan Madrasah tersebut, untuk validasi daftar peserta sertifikasi guru Kemenag 2012, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Kependais diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi guru yang sudah lulus sertifikasi, tetapi namanya masih tercantum dalam DUP. Hasil identifikasi dilaporkan oleh Kasi Mapenda/Kependais Kabupaten/Kota secara kolektif kepada Direktur Pendidikan Madrasah dikoordinasi oleh Kabid Mapenda/Kependais Provinsi;
  2. Mendaftar ulang guru yang memenuhi syarat untuk ikut sertifikasi guru dalam jabatan dan namanya belum tertera pada DUP. Mekanisme dan waktu pendaftaran dilakukan sesuai dengan surat pemberitahuan terdahulu;
  3. Seluruh guru mata pelajaran umum (yang sertifikasinya di LPTK PTU) yang memenuhi syarat agar didaftar ulang.

Untuk mengunduh daftar calon peserta sertifikasi 2012  guru Kemenag, silakan klik di sini

 

Daftar Alamat Dinas Pendidikan Provinsi

Berikut daftar Dinas Pendidikan dari 33 Provinsi lengkap dengan alamat, nomor telepon, faksimil, email, dan alamat website. Sumber data ini dari website kemdiknas hasil akses pada 11 Januari 2012.

1 Nangroe Aceh Darussalam

Jalan Tgk. H.Mohd. Daud Beureueh No. 22, Banda Aceh

Telepon (0651) 21011, 22121

Faks. (0651) 31991, 32386

2 Sumatera Utara

Jalan T.Cik Ditiro No.1-D Medan 20152

Telp.(061) 4156650, 4156750

Faks. (061) 4156550

Website:http/www.disdiksu.go.id

3 Sumatera Barat

Jalan Jenderal Sudirman No.52 Padang

Telepon/Faks. (0751)21955

4 Riau

Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru

Telepon/Faks. (0761)21553

5 Jambi

Jalan Jenderal Ahmad Yani No.6 Telanaipura, Jambi 36122

Telepon/Faks.(0741) 63197

Web: disdik.jambiprov.go.id

6 Sumatera Selatan

Jalan Kapten A Rivai No.47 Palembang 30129

Telepon/faks. (0711) 311089

7 Bengkulu

Jalan Mayjen S. Parman No.7 Bengkulu 38227

Telepon (0736) 21620

8 Lampung

Jalan Drs. Warsito No.72 Teluk Betung Bandar Lampung 3512

Telepon/Faks : (0721) 482359

E-mail : DiknasLampung@yahoo.com

9 Kepulauan Bangka Belitung

Komplek Perkantoran Gubernur

Jalan Pulau Bangka Kepulauan Bangka Belitung Air Itam, Pangkalpinang 33147

Telepon/Faks.(0717) 421966, 436134, 434144,439234

10 Kepulauan Riau

Jl. D.I. Panjaitan Km. 8 No.12 Tanjung Pinang29125

Telepon (0771) 443032

Faks. (0771) 443033

11 DKI Jakarta

Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-41, Jakarta Selatan12950

Telepon (021) 5270781

12 Jawa Barat

Jalan Dr.Radjiman No.6 Bandung 40171

Telepon/Faks. (022) 4264881

13 Jawa Tengah

Jalan Pemuda No.134 Semarang 50132

Telp.(024) 3515301

Fax.(024)3520071

14 Daerah Istimewa Yogyakarta

Jalan Cendana No.9 Yogyakarta

Telepon/Faks. (0274) 513132

Email : kadisdikdiy@yahoo.com

Web: www.pendidikan-diy.go.id

15 Jawa Timur

Jalan Gentengkali No.33 Surabaya 60275

Telepon (031) 5342706 – 09

Pes. 205, 5344508

Faks, (031) 5342706

16 Banten

Jalan syech Nawawi Al-Bantani Palima-Serang, Banten

Telepon (0254) 267061

Faks (0254) 267064

E-mail : dindikbanten@yahoo.co.id

17 Bali

Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Denpasar 80235

Telepon (0361) 226119, 235105

Faks. (0361) 226319

Email : disdik.tabanan@gmail.com

Web.: www.disdiktabanan.net

18 Nusa Tenggara Barat

Jalan Pendidikan No. 19A Mataram

Telepon (0370) 632593, 635528

Faks. (0370) 625424

19 Nusa Tenggara Timur

Jalan Jenderal Soeharto No. 57 Kupang 85118

Telepon (0380) 833064, 833674, 833275

Faks. (0380) 821954

20 Kalimantan Barat

Jalan Sultan Syahrir No.7 Pontianak 78116

Telepon (0561) 734602, 733756

Faks. (0561) 732976

21 Kalimantan Tengah

Jalan Mayjen D.I Panjaitan No.4 Palangkaraya 73112

Telepon/Faks.(0536)3221295, 3221664

22 Kalimantan Selatan

Jalan Letjend S. Parman No.44 Banjarmasin 70114

Telepon (0511) 3354914, 4368903

Faks. (0511) 3353913

Web.: www.disdik_kalsel.org

23 Kalimantan Timur

Jalan Basuki Rahmat No.5 Samarinda

Telepon (0541) 741062, 743055

Email: kadiskaltim@yahoo.co.id

24 Sulawesi Utara

Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 35 Tromol Pos 5695002 Manado 95111

Telepon (0431)863497, 852240, 862485, 863184

Faks. (0431) 862485

25 Sulawesi Tengah

Jalan Setia Budi No.9 Palu 94111

Telepon (0451) 421190, 421090

Faks. (0451) 428490

Web : www.dikda.sulteng.go.id

26 Sulawesi Selatan

Jalan Perintis Kemerdekaan Km.10 Tamalanrea, Makasar 90245

Telepon (0411)585257, 586083, 587079, 586091

Faks.(0411) 584959

27 Sulawesi Tenggara

Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kendari 93123

Telepon (0401) 321374, 323102

Faks. (0401) 323254

28 Gorontalo

Jalan Pangeran Hidayat II Gorontalo

Telepon (0435) 831585

Faks. (0435) 830226

29 Sulawesi Barat

Jalan Ir.Juanda No.41 Mamuju

Telepon/Faks. (0426) 21323

30 Maluku

Jalan Jenderal Ahmad Yani SK 21 / 6 Ambon 97121

Telepon (0911)352389, 352367

Faks. (0911) 352971, 352568, 352389

31 Maluku Utara

Jalan Ki Hajar Dewantara kel.Takuma Ternate Selatan Kota- 97714

Telepon (0921) 3121682

Faks. (0921) 21135

32 Papua Barat

Jalan Siliwangi No.2 Manokwari – Papua Barat

Telepon (0986) 215968

Faks.(0986) 212646

33 Papua

Jalan Tanjung Ria Dok IX Base G,Jayapura

Telepon/Faks. (0967) 541060

 

 

 

Syarat Nilai Lulus UN 2012

Ketentuan nilai minimal lulus UN 2011/2012 telah diatur berdasarkan Prosedur Operasi Standar Unjian Nasional dalam peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).

Syarat Kelulusan  SD/MI/SDLB

Kriteria dan mekanisme kelulusan SD/MI/SDLB tahun 2011/2012 diatur berdasarkan Peraturan BNSP Nomor: 0012/P/BSNP/XII/2011 tentang POS SD/MI/SDLB 2011/2012.

Kelulusan dari Satuan Pendidikan (Bab VI)

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat dewan

guru setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata

pelajaran:

1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

3) kelompok mata pelajaran estetika, dan

4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. lulus UN.

Kelulusan Ujian Nasional (Bab VII)

  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
  2. Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
  4. NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M.
  5. Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
  • nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan;
  • nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.

Syarat Kelulusan  SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK

Kriteria dan mekanisme kelulusan SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK tahun 2011/2012 diatur berdasarkan Peraturan BNSP Nomor: 0011/P/BSNP/XII/2011 tentang POS UN SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK 2011/2012

Kelulusan dari Satuan Pendidikan (Bab VI)

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:

  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
  3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  4. lulus Ujian Nasional

Kelulusan Ujian Nasional (bab VII)

  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
  2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:

a. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.

b. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.

c. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.

  1. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
  2. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:

a. gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;

b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;

  1. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
  2. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
  3. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
  4. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
  5. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.

POS UN SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK dapat diunduh dengan klik tautan berikut:

Peraturan Lengkap tentang UN 2011/2012

Pedoman Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Untuk mengunduh Juklak/Juknis PKG silakan klik poster buku di samping.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Untuk itu, buku-buku berikut sangat penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan bagaimana PKG dilaksanakan.

Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang diterbitkan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK):

  1. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  2. Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
  3. Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya
  4. Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  5. Permendiknas 35/2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  6. Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
  7. Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
  8. Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  9. Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)

Berikut kutipan singkat 9 buku tersebut.

(1). Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Konsekuensi dari guru sebagai profesi adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Oleh karena itu, buku ini disajikan untuk memberi informasi seputar pengembangan keprofesian berkelanjutan guru. Buku pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu buku dari Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru.

Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.

(2). Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat

(3). Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya

Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.

Buku ini berisi uraian PKB beserta angka kredit setiap unsur.

(4). Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru yang selanjutnya ditetapkan angka kreditnya untuk kenaikan pangkat.

Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB terdiri dari tiga kelompok kegiatan sebagai berikut.

1. Presentasi pada Forum Ilmiah

2. Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.

3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru

Isi penting Buku 5 ini antara lain menjelaskan:

  1. Pengertian Publikasi Ilmiah
  2. Alur Penilaian Publikasi Ilmiah
  3. Macam Publikasi Ilmiah dan Alasan Penolakan
  4. Pokok-Pokok Perhatian Tim Penilai dan Alasan Penolakannya
  5. Pengertian Karya Inovatif
  6. Alur Penilaian
  7. Macam Karya Inovatif dan Alasan Penolakan

(5). Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya meliputi tugas utama guru, pembagian tugas guru, pengangkatan, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan guru sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Petunjuk Teknis ini diberlakukan secara khusus untuk guru pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai tenaga fungsional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6). Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah

Pedoman penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah ini disusun dengan

tujuan:

  1. Menyediakan acuan bagi kepala laboratorium/bengkel untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel secara teknis administratif dan manajerial di sekolah di tempat bertugas.
  2. Menyediakan acuan bagi kepala Sekolah untuk melakukan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel
  3. Sebagai acuan dalam mengembangkan instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah.
  4. Sebagai acuan dalam menggunakan instrumen serta bagaimana mengolah hasil penilaian
  5. Sebagai acuan untuk merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja untuk kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Penilaian Angka Kredit Guru (PKG)

Buku ini dilengkapi contoh Pengolahan Penilaian Kinerja: Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama

(7). Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan

Tujuan penilaian kinerja ketua program keahlian adalah:

  1. Mendapatkan gambaran umum tentang tingkat kinerja ketua program keahlian.
  2. Mengidentifikasi kesesuaian antara kinerja ketua program keahlian dengan uraian tugasnya.

Ada 37 kriteria kinerja yang terbagi dalam Aspek  Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian, yaitu:

1. ASPEK Kepribadian : 6 kriteria kinerja

2. ASPEK Sosial : 4 kriteria kinerja

3. ASPEK Perencanaan: 5 kriteria kinerja

4. ASPEK Pengelolaan Pembelajaran: 6 kriteria kinerja

5. ASPEK Pengelolaan Sumber Daya Manusia: 4 kriteria kinerja

6. ASPEK Pengelolaan Sarana dan Prasarana: 4 kriteria kinerja

7. ASPEK Pengelolaan Keuangan: 4 kriteria kinerja

8. ASPEK Evaluasi dan Pelaporan: 4 kriteria kinerja

(8). Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah

Isi buku ini antara lain:

  • Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Aspek yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Langkah‐langkah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • Konversi Nilai Hasil Penilaian Kinerja ke Angka Kredit
  • Sanksi

 

Tujuan

1. Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah ini disusun

untuk:

  1. memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah.
  2. sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence based appraisal).
  3. sebagai landasan melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya.
  4. sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan tingkat kabupaten kota.

2. Pedoman Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah bertujuan untuk:

  1. memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan fungsi‐fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya.
  2. memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin sekolah.
  3. menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya.
  4. menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya.
  5. menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
  6. penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi, dan pembinaan lebih lanjut.
  7. bagi pengawas sekolah, hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan, khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah/madrasah

(9). Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)

Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial. Dari hasil uji kompetensi di beberapa daerah menunjukkan kompetensi pengawas sekolah masih perlu ditingkatkan terutama dimensi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Untuk itu diperlukan adanya diklat peningkatan kompetensi pengawas sekolah baik bagi pengawas sekolah dalam jabatan, terlebih lagi bagi para calon pengawas sekolah.

Untuk menunjang tugas kepengawasan, buku ini menguraikan tugas-tugas guru dan indikator kinerja. Juga, petunjuk pelaksanaan PKG, antara lain:

  • Kompetensi Guru
  • Peran Guru
  • Kinerja Guru
  • Indikator Kinerja Guru
  • Indikator Abilitas Guru
  • Instrumen Penilaian Kinerja Guru
  • Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru

Pemenuhan Jam Kerja Guru dan Pengawas

Berdasarkan Permendiknas 39/2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja guru dan Pengawas Satuan Pendidikan disebutkan bahwa Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.

Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya

Pengaturan lebih lanjut tentang Perhitungan Beban Kerja Guru diatur berdasar buku Pedoman Perhitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK.

Dalam perkembangannya, Permendiknas 39/2009 direvisi dengan Permendiknas 30/2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang pada intinya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.

Dokumen untuk Diunduh

Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru

Permendiknas 39/2009

Permendiknas 30/2011

Polling Kinerja Guru

Program serftikasi guru (sergu) dimaksudkan adalah untuk meningkatkan kinerja guru, yakni bekerja secara profesional. Keberhasilan tujuan program sergu antara lain adanya peningkatan kinerja guru, baik sebagai PNS maupun dalam pelaksanaan tugas pokok guru dalam proses pembelajaran.

Polling Kinerja Guru

Ada dua polling yang ingin dijaring pada topik kinerja guru ini, yakni berdasarkan sasaran peserta polling:

  1. Polling khusus bagi PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan), yaitu Guru/KS/Pengawas yang sudah lulus sertifikasi
  2. Polling untuk umum yakni guru yang belum sertifikasi dan selain guru.

Petunjuk Menjawab Polling

Polling ini bertujuan untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan “Adakah peningkatan Kinerja Guru yang sudah Sertifikasi?”

  • Meskipun polling ini tidak bisa dijamin ilmiahnya, diharap peserta polling untuk memberi jawaban dengan jujur berdasarkan pengamatan yang diketahui di lapangan.
  • Peserta polling diharapkan memberi jawaban tidak karena emosi, iri, atau untuk tujuan menyudutkan.
  • Kejujuran dalam memberi jawaban akan sangat bermanfaat bagi pencerahan kinerja guru.
  • Bila perlu, lengkapilah dengan komentar yang sopan, dan membangun.
  • Terimakasih kepada peserta polling semoga amal usaha kita dirahmti Allah SWT.

Polling Khusus bagi PTK (Guru/KS/Pengawas) yang sudah lulus sertifikasi

 

 

Polling Khusus Guru yang Belum Sertifikasi dan Umum (selain guru)

Layanan Baru NISN

Mulai tahun baru 1 Januari 2012, layanan NISN yang semula melalui dapodik, kini seluruh layanan yang bersifat pengelolaan dan transaksi data NISN selanjutnya dapat diakses melalui layanan yang dikelola oleh PDSP Kemdiknas  .

Penelusuran NISN

Dengan alamat baru ini, penelusuran NISN sangat praktis yakni menggunakan kata kunci “NPSN” (Nomor Pokok Sekolah Nasional). Setelah memasukkan NPSN, dengan sekali klik, data seluruh siswa baik yang aktif maupun alumni langsung dapat dilihat.

Sayang, layanan untuk mengetahui NPSN masih belum lancar. Sehingga untuk mengetahui NPSN, saat ini, perlu bertanya ke pihak sekolah.

Informasi ini perlu segera saya tulis karena banyak yang minta bantuan untuk menelusuri NISN. Tapi, dengan layanan baru ini, bantuan terkendala karena yang minta bantuan tidak menyebutkan NPSN.

Semoga informasi awal ini dimaklumi.

Informasi lebih lanjut perihal layanan Dapodik terbaru dapat menghubungi PDSP atau Pusat Informasi dan Humas Kemdiknas di:
Call Center : 177
Email : pengaduan@kemdiknas.go.id atau pdsp@kemdiknas.go.id

Cara Menelusuri NISN

  • Masuk layanan baru NISN (klik poster di bawah)
  • Masukkan NPSN
  • Klik cari

 

Bantuan Penelusuran

Bila memerlukan bantuan penelusuran NISN harap menyebutkan data sebagai berikut:

  • Nama siswa
  • Sekolah (lengkap provinsi, kab atau kota)
  • NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)

Perhatian: tanpa NPSN, tidak bisa menelusuri NISN.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 1.297 pengikut lainnya.